KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Suluttenggo mengelar sidang penetapan cagar budaya Tingkat Kabupaten/Kota.
Sidang ini dilaksanakan di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Kotamobagu, Selasa (26/10/2022).
Kepala Disbudpar Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta berharap bahwa usulan yang di masukan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya
“Semoga usulan yang berikan pada hari ini dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, dan dapat di SK-an oleh Walikota,”Harapnya
Dia menjelaskan bahwa agar nantinya ini menjadi legal Secara Hukum
“Selain itu kita dapat melestarikan budaya yang sudah di Kota Kotamobagu,” ucapnya
Lanjutnya, Persidangan ini akan berlangsung selama dua hari untuk menetapkan cagar budaya alam
“Untuk hasilnya kita tinggal menunggu keputusan dari persidangan kemungkinan besok sudahbada hasilnya,” tutupnya
Diketahui Cagar Budaya yang menjadi rekomendasi yaitu Makam Raja Loloda Mokoagow atau Datu Binangkang, Makam Punu’ Tadohe, Makam Raja DC Manoppo, Makam Djogugu Abram Patra Mokoginta dan Bangunan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu.