Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Dinkes Kotamobagu Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirup untuk Sementara

0
384

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau kepada kepada seluruh apotek yang ada di kotamobagu untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup untuk sementara waktu.

Hal ini menyusul diterimanya Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang disampaikan ke Pemkot Kotamobagu.

Surat Edaran Kemenkes

“Jadi imbauan ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan dan Apotek yang ada di Kotamobagu,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Promosi dan Kesehatan Yuniviana Manopo, S.Farm saat dikonfirmasi Detotabua.com via seluler Kamis (20/10/2022) tadi.

Yuniviana menegaskan, pihaknya juga akan segera membuat surat himbauan secara resmi yang akan disampaikan langsung ke faskes dan apotek yang ada di Kotamobagu.

“Memang hingga hari ini kami belum menerima laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Kotamobagu, namun kami meminta masyarakat untuk sementara tidak membeli atau menggunakan bentuk sediaan obat sirup tanpa adanya resep dokter,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

”Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes dr Syahril dikutip dari lama kemenkes.go.id.

Selanjutnya kata dia, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

(Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.