Wow,’Terkuak’ !! Biaya Penarikan SMS Finance Ternyata ‘Siluman’ ?

1
3086
Sms Finance Kotamobagu

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kasus dugaan Perampasan kendaraan dengan ‘Modus’ keterlambatan Angsuran yang dilakukan Debd Collector Perusahaan Pembiayaan Sinar Mitra Sepadan (SMS) Post Kotamobagu, cabang Manado berlanjut kembali. Dengan menghadirkan kepala cabang Manado beserta penggugat. Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolsek Kotamobagu dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Refly Taturu.

Mirisnya, dalam pertemuan tersebut, sempat terkuak modus SMS Finance dalam melakukan penarikan kendaraan dengan meminta sejumlah uang sampai jutaan rupiah dengan dalil, Biaya Penarikan.

Dalam lampiran tagihan, nasabah membeber, Pihak Finance sempat menyodorkan tagihan ‘Siluman’ sebesar 10 Juta Rupiah terhadap Nasabah tanpa alasan dan rincian yang jelas.

“Pihak Finance jangan membodohi kami dengan biaya ‘perampasan’ (penarikan) tanpa alasan sampai berjumlah 10 Juta Rupiah. Saya lama bekerja di Finance dan itu bukan prosedur perusahan, itu hanya trik-trik yang dilakukan perusahan,” Ujar Nasabah yang ternyata Eks tenaga kerja (karyawan) di Perusahan Finance yang sama.

Pihak SMS Finance pun terlihat hanya manggut-manggut tak berkutik, saat Penggugat membongkar trik-trik Finance dalam ‘mencopet’ secara tidak langsung uang nasabahnya. Bahkan dari raut muka para petinggi SMS Finance seperti terlihat memerah, diduga karena malu ‘ditelanjanggi’ dengan kalimat tersebut dan seakan mengiayak pernyataan dari penggugat.

Selanjutnya penggugat memaparkan lebih jauh kronologi perampasan dan permintaan biaya perampasan yang dilakukan oleh pihak SMS Finance tanpa rincian yang jelas, karena memang ternyata permintaan tersebut merupakan aturan ‘siluman’.

“Mobil kami yang dirampas oleh SMS Finance tidak berada diluar kota, ada di tangan kami didalam kota, hanya saja sedang dikendarai oleh keluarga, kemudian dirampas, kemudian tiba-tiba dalam penagihan muncul biaya penarikan sebesar 10 Juta Rupiah yang tanpa dasar dan telah menabrak perlindungan konsumen dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) huruf g, yang berbunyi Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif” Ujar Nasabah

Sebelumnya Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Debt Collector Perusahaan Pembiayaan Sinar Mitra Sepadan (SMS) Post Kotamobagu, cabang Manado, (29/01/16) kepada salah seorang warga Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, mobil Suzuki Swift berplat Nomor Polisi (Nopol) DB 84 M.

(Oct)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.