KPU Bolmong Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pilgub 2020

0
60

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar penyuluhan produk hukum tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020, di Hotel Atlantik, Selasa (20/10/Bolmong).

Penyuluhan hukum ini menghadirkan semua stakeholder atau elemen di Bolmong termasuk media. “Ini terkait penyuluhan tentang produk hukum terkait tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah.

Menurutnya, penyuluhan ini penting untuk dilakukan agar masyarakat tau semua tahapan yang berlangsung ada dasar payung hukumnya. Misalnya kata dia, pengadaan logistik dan apa saja tahapan Pilkada mengacu pada hukum yang berlaku.

“Bahkan bagimana berkampanye aturannya seperti apa, itu diatur, seperti saya di logistik pemungutan suara seperti apa teknisnya dan bagimana pengadaannya, nah itu semua diatur. Untuk itu jelas Lilik, tahapan – tahapan pilkada tersebut disampaikan dalam penyuluhan produk hukum, yang dihadiri oleh semua eleman masyarakat di Bolmong,” jelas Lilik.

Sementara itu, Devisi Hukum dan Pengawasan (Kumwas) Ingga Adampe, memaparkan, penyuluhan hukum ini tentang dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020.

Penyuluhan hukum ini lanjut Adampe lebih ke tahapan pemilihan serentak lanjutan yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Tak hanya itu, kata Adampe, selanjutnya waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam PKPU 5/2020 tentang penetapan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. “Untuk memperjelas produk-produk hukum tersebut dapat diunduh di https://jdih.kpu.go.id/sulut/,” katanya.

Selain itu, Adampe juga mensosialisasikan produk-produk hukum KPU yang mengatur tentang setiap tahapan penyelenggaraan, dimana KPU dapat memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satu contoh adalah Keputusan KPU 145/PL.02.4-Kpt/71/Prov/IX/2020 yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. “Kami juga sampaikan tentang tentang pelanggaran kode etik badan adhoc dan mekanisme penanganannya oleh KPU Bolmong,” katanya mengakhiri. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.