Penunggak TGR Wajib Sediakan Agunan

0
99
Sekda Bolmong, Tahlis Gallang. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM—  Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menggelar sidang dalam waktu dekat ini.

Menariknya, dalam sidang nanti, para penunggak TGR diwajibkan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Dalam surat tersebut, memuat beberapa poin di antaranya, batas waktu hingga teknis pembayaran.

“Dan kali ini, setiap penunggak TGR wajib menyerahkan jaminan atau agunan dalam bentuk barang yang sesuai dengan nilai TGR. Contoh sertifikat tanah atau rumah atau surat kendaraan bermotor,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang yang juga Ketua MP-TGR Pemkab Bolmong.

Dia menegaskan, Pemkab Bolmong tak mau kecolongan lagi terkait penyelesaian TGR. Sehingga penunggak TGR wajib menyerahkan jaminan, dan apabila batas waktu pembayaran telah berakhir, maka jaminan akan dilelang.

“Tahun-tahun sebelumnya, SKTJM tidak melampirkan jaminan. Hanya batas waktu saja. Sehingga ketika batas waktu berakhir, maka solusinya hanya dipublikasikan atau diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Di sisi lain, terkait batas waktu pengembalian itu dibuat bervariasi untuk masing-masing penunggak,dan mengacu sesuai besaran TGR. “Ada yang enam bulan. Ada juga yang satu tahun. Jika lewat batas waktu yang ditentukan, maka jaminan kita lelang,” tegasanya.

Dijelaskan, hingga saat ini, sudah ada beberapa penunggak TGR yang beritikad baik melakukan pembayaran, bahkan ada juga yang sudah lunas. “Iya, sudah ada beberapa yang datang melunasi. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar lebih. sehingga diharapkan, penunggak yang lain juga punya niat yang sama,” bebernya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.