PKS Bolmong Tegas Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja

0
37

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang ditetapkan oleh DPR RI terus menuai penolakan dari berbagai pihak.

Juru bicara (Jubir) Fraksi PKS Hj Nevi Mamonto, diawal pemandangannya, dalam pemandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),

Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolang Tahun Anggaran (TA) 2020 menyuarakan menolak terhadap UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI.

“Kami sangat menolak dengan tegas UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh DPR-RI dan pemerintah,” kata Nevi, Rabu (07/10/2020).

Dirinya meminta kepada Presiden RI Jokowi, agar mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja, yang dinilai berpihak kepada pengusaha.

Solusinya, dengan mengeluarkan peraturan pengganti undang – undang (Perppu) dan mencabut undang – undang tersebut. “PKS sejak awal dengan lantang menolak UU Cipta Kerja, dan sampai saat ini pun PKS konsisten,” tegas Nevi, Srikandi dari PKS Bolmong tersebut.

Usai rapat paripurna pun saat di wawancara media ini, Nevi mengatakan suara penolakan ini perintah langsung dari Presiden PKS pusat. “Kami di daerah tentu secara tegas menolak UU Cipta Kerja tersebut, sebab sangat bertentangan dengan nasib buruh,” ujarnya.

Sekadar diketahui, penolakan UU Cipta Kerja sejak ditetapkannya aturan tersebut, gerakan demonstrasi terjadi disetiap daerah baik diperguruan tinggi oleh mahasiswa, dan aksi dari buruh di Indonesia.

Seperti di Unima Minahasa demo mahasiswa berakhir bentrok dengan petugas kepolisian, tak hanya itu gerakan penolakan juga dilakukan oleh Mahasiswa di Kota Kotamobagu, hal serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.