Polres Bolmong Bakal Tindak Pelaku Black Campaign

0
443
Saiful Tammu

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow mengingatkan media siber serta akun Media Sosial baik Facebook, twitter dan sebagainya, yang dengan sengaja menyebarkan informasi maupun pemberitaan yang menjurus pada kampanye hitam (Black Campaign) sehingga menyudutkan salah satu kandidat Pasangan Calon (Paslon).

“Dalam KUHP disebutkan barang siapa. Berarti tak lepas dari media atau wartawan,” ujar Kassubag Humas AKP Saiful Tammu

Menurut Tammu, Polres bukannya melarang hak setiap orang untuk mengungkapkan pendapat, akan tetapi kebebasan berpendapat harus dilandasi dengan aturan.

“Misalnya pers, kan itu sudah diatur dalam Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalis (KEJ),” katanya.

Tammu menegaskan, apabila ada kandidat atau bakal calon yang merasa keberatan dengan pemberitaan salah satu media, maka aparat hukum tetap akan memproses hal itu.

“Apalagi itu sudah mengarah pada tindakan provokatif. Semua akan kita tindak termasuk bagi pemilik akun-akun facebook yang dianggap sudah melanggar UU ITE,” tegasnya lagi, sembari meminta pihak media dan wartawan agar dapat menjaga pemberitaan yang berimbang, dan tidak menjurus pada kampanye hitam.

(TN/FM)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.