Realisasi PAD Pajak Hotel Kotamobagu lampaui Target

0
74

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Sektor Pajak Hotel yang diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu hingga Desember tahun 2019 ini, lampaui target yang dibebankan oleh pemerintah setempat.

Menurut Kepala BPKD Kotamobagu Inontat Makalalag terhitung sampai 12 Desember 2019 kemarin, PAD melalui sektor pajak hotel sudah mencapai angka 963 juta rupiah atau melebihi target tahun ini yakni Rp  850 juta rupiah.

” Jumlah ini per 12 desember kemarin, dan kemungkinan angka tersebut bisa bertambah karena penagihan masih akan terus dilakukan hingga tutup anggaran 31 desember mendatang,” kata Inontat Senin (16/12).

Selain pajak Hotel lanjut Inontat, ada beberapa sektor juga yang over target, diantaranya pajak reklame serta BPHTB. ” Pajak reklame target 220 juta kini sudah diangka 224 juta dan BPHTB dari target rp 1,5 M sekarang sudah dikisaran rp 3, 647 miliar.” Ungkapnya.

Meskipun demikian Inontat mengakui bahwa masih ada beberapa sektor pajak yang belum capai target, misalnya pajak restoran, PBB perkotaan, Pedesaan serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

” Namun demikian disisa waktu sampai 31 desember kita optimis bisa capai target karena penagihan terus dilaksanakan,” tambahnya sembari menambahkan total keseluruhan capaian PAD dari semua sektor yang dikelolah oleh BPKD kini sudah mencapai Rp 19 miliar dari target 18 Miliar.

(Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.