Redistribusi Tanah Objek Landreform Diminta Harus Terencana dan Sistematis

0
36

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta redistribusi tanah objek landreform harus terencana dan sistematis.

Hal itu diutarakan Assisten I Pemkab Bolmong Decker Rompas wewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow saat menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PTSL) yang digelar Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bolmong, Senin (30/11/2020) di Aula Loby, lantai I Kantor Bupati di Lolak.

Hal itu dalam rangka penetapan subjek dan objek calon penerima redistribusi tanah tahun 2020. Rompas mengapresiasi pelaksanaan program tersebut, sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di Bolmong.

Bahkan kata dia, kegiatan penataan kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah melalui kegiatan redistribusi tanah objek landreform kepada masyarakat, harus dilaksanakan secara terencana dan sistematis sehingga dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.

“Kegiatan redistribusi tanah bertujuan agar masyarakat yang tidak memiliki tanah, dapat memiliki tanah untuk dikerjakan secara aktif sesuai dengan profesinya masing-masing,” katanya.

Dia berharap agar panitia mempertimbangkan landreform agar memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal itu kata dia, agar supaya masyarakat termasuk petani dan penggarap tidak terkena ketentuan tanah absente.
“Atau, tanah pertanian yang terletak atau berjauhan dengan domisili petani dan penggarap,” tuturya.

Selain itu kata dia, Bupati juga mengharapkan agar forum itu harus mampu menentukan bahwa lokasi yang diberikan persetujuannya nanti sudah selesai dengan segala urusannya baik dari sisi positif dan negatifnya.

Untuk tetap menjaga terlaksananya tujuan dari redistribusi tanah itu, dirinya meminta kepada para Camat dan Sangadi agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk petani dan penggarap agar jangan sampai terjadi pemindahan hak atas tanah tersebut, baik sebagian ataupun seluruhnya.
“Dan, kalaupun terjadi pemindahtanganan, harus memenuhi jangka waktu yang ditentukan serta memperoleh izin dari pihak kantor pertanahan,” tutupnya.

Sekadar diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Decker Rompas, Kadis PUPR Channy Wayong, Kadis Pertanian Remon Ratu, Kadis Perkebunan Taufik Mokoginta, Kadis PMD Ahmad Yani Damopolii, para camat diantarnya Camat Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Lolayan, Passi Barat, Poigar, Lolak serta Sangtombolang. (Ind)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.