Sistem Kerja Dari Rumah untuk ASN Pemkab Bolmong Kembali Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

0
165

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Penerapan sistem kerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali diperpanjang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, ini dilakukan Pemkab sesuai surat edaran KEMENPAN-RB nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020.

“Isinya tentang perubahan kedua atas surat edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, sembaruri menambahkan, dalam work from home, aspek pelayanan kepada masyarakat tetap jadi prioritas utama.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Abdulsalam Bonde mengatakan, work from home bukan berarti libur. “Tapi tetap bekerja dan ada laporan kinerjanya,” jelasnya, sambil meminta agar ASN memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memaksimalkan work from home.(Ind)

Berikut beberapa point yang disampaikan melalui surat edaran:

1. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

2. Pengunaan aplikasi Pedulilindungi.
1) Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan mengunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan menteri komunikasi dan informatika nomor 171 tahun 2020 tentang penetapan aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona virus Disease 2019 pada smartphone.

2) aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud dapat diunduh melalui playstore untuk versi Android dan AppStore untuk versi IOS.

3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka
2, Surat edaran sekretaris daerah nomor 800/B.03/BKPP/173 tanggal 31 Maret 2020 tentang edaran perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.