KOTAMOBAGU , DETOTABUAN.COM – Dengan alasan adanya perubahan asumsi makro dan target penerimaan negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestik dan global, Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE.10/MK.07/2016 tentang pengurangan pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri Tahun 2016 oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh kegiatan pekerjaan fisik di Kota Kotamobagu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dipangkas sebesar 10% atau Rp21,8 miliar. Hal tersebut mendapat tanggapan dari personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kotamobagu, Herry Frangky Coloay Hercol).
“Seluruh kegiatan fisik harus terpangkas, khususnya di pendapatan daerah serta minimnya pembangunan dan infrastruktur. Ini sangat merugikan daerah,” ujar Hercolkepada detotabuan.com, Jumat (22/04) di ruang Komisi III sore tadi.
Menurut Hercol, Keputusan terkait dengan pemangkasan DAK khusus fisik tersebut berpotensi menimbulkan polemik di berbagai daerah. Karena mau tidak mau, suka tidak suka Walikota Kotamobagu harus mengeluarkan kebijakan pemangkasan terhadap proyek fisik yang tidak menjadi prioritas untuk tahun 2016.
“Jadi di himbau bagi SKPD yang memiliki kegiatan yang bersumber dari DAK agar dapat menyeleksi proyek dengan seksama. Yang masuk skala prioritas tidak usah dipangkas,” imbuh Hercol.
Lanjut Menurut Hercol, rencananya Banggar DPRD Kotamobagu akan melakukan Konsultasi ke Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) di Jakarta dalam waktu dekat.
“Mungkin masih ada kesempatan, karena Rancangan Perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut, akan diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk di bahas nanti pada bulan Mei 2016,” pungkas Hercol. (im)