Diduga Jual Perempuan Lewat Aplikasi MiChat, Pria Ini Ditangkap Polres Minsel

0
275
APP, yang diduga menjadi penjual perempuan lewat aplikasi MiChat di Minsel

MINSEL,DETOTABUAN.COM – Satuan Reskrim Polres Minsel telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial APP (19), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Amurang.

Kini, pria yang berdomisili di Kecamatan Amurang Barat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022) siang.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya 1 Penambang di Tapagale Bakan

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel langsung menetapkan pemuda berinisial APP sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur,” ujarnya.

Kasus tindak pidana ini terjadi di sebuah kos-kosan, yang dilaporkan oleh Pemerintah setempat.

“Kasus ini dilaporkan oleh Pemerintah setempat pada tanggal 24 September 2022 dan langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polres Minsel,” lanjutnya.

Baca Juga : Lagi, Polisi Kembali Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Sulut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat.

APP, yang diduga menjadi penjual perempuan lewat aplikasi MiChat di Minsel

“Tersangka sengaja menjual perempuan melalui aplikasi michat, yang ia lakukan sejak beberapa hari lalu yang lalu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu unit HP yang berisi aplikasi online serta percakapan transaksi prostitusi online, sudah ditahan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.

Editor : Din

Sumber : Tribratanews

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.