Draf RUU Pemilu ; Syarat Caleg Minimal Lulusan Perguruan Tinggi

0
421

JAKARTA – DPR RI sementara menggodok RUU Pemilu terkait syarat Pencalonan anggota DPR dan presiden.

Dalam draf RUU terdapat pasal yang menyebutkan bahwa syarat pendidikan minimal perguruan tinggi bagi calon presiden hingga calon anggota DPR.

RUU Pemilu ini merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden hingga calon anggota DPR minimal lulus SMA sederajat.

Berikut bunyi pasalnya Pasal 182 dalam Draf RUU Pemilu yang dikutip dari Detik.com :

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku, yang berbunyi:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 169

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

(Sumber : Detikcom)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.