Jaimez Kambey : Tidak Ada Biaya Siluman di PT. SMS Finance

0
1345
Sms Finance Kotamobagu

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Perusahaan Pembiayaan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Kotamobagu, memberikan klarifikasi atas pemberitaan di mediaonline detotabuan.com, pada hari rabu tanggal 30 maret 2016, dengan judul : ‘Wow Terkuak !! Biaya Penarikan SMS Finance Ternyata “Siluman” ?. Hal ini sebagaimana ditegaskan Jaimez J.T.S Kambey, SH, yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum PT. SMS Finance Departement Legal Litigation, pada hari Kamis 21 April 2016 kemarin.

(Baca : http://detotabuan.com/2016/02/26/diduga-rampas-paksa-mobil-nasabah-sms-finance-terancam-ditutup/ )

(Baca : http://detotabuan.com/2016/03/30/wowterkuak-biaya-penarikan-sms-finance-ternyata-siluman/ )

Lewat surat yang dilayangkan ke redaksi detotabuan.com, Kambey meluruskan kronologi kejadian, dimana menurutnya, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016, memang diadakan pertemuan bertempat di Polsek Urban Kotamobagu, antara pihak pelapor Gaisy Fabiola Datunsolang (konsumen PT SMS Finance), dan pihak terlapor Tonny Kolopita Cs, yang tak lain merupakan Profesional Collector di PT. SMS Finance.

Kambey menjelaskan, pada pertemuan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Urban Kotamobagu Refly Taturu, yang dihadiri Gaisy bersama suaminya dan pihak PT. SMS Finance yang waktu itu turut dihadiri Kepala Cabang Manado, SPV Collection Kotamobagu dan dirinya selaku Legal Litigation Area Indonesia Timur itu, akan tetapi tidak ada yang namanya biaya “siluman” dalam penarikan mobil tersebut, sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

“Yang kami bahas dalam pertemuan itu, adalah permasalahan antara pelapor Gaisy Fasbiola Datunsolang dengan pihak PT. SMS Finance, tentang penarikan 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Swift, yang dalam pembiyaan di PT. SMS Finance, dimana pihak pelapor tidak menerima atas penarikan unit tersebut,” terang Kambey.

Sementara kata dia, terkait keberatan konsumen Gaisy Fabiola Datunsolang, soal biaya penarikan yang ada di PT SMS Finance, yang menurut konsumen (Daisy.red) itu bukan biaya penarikan namun biaya ‘Perampasan’. namun konsumen bersedia membayar biaya penarikan tersebut dan biaya lainnya, asalkan ada perincian yang jelas.

“Sebelumnya dari PT. SMS Finance menanggapi bahwa, apabila ada keberatan dengan biaya penarikan, disilahkan untuk membuat pernyataan dan akan diajukan ke Direksi, dan dari jawaban Direksi, bahwa biaya penarikan wajib dibayar, karena sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan,” kata Jaimez.

Perlu diperjelas kata Jaimez, biaya penarikan yang dibebankan kepada Konsumen atas nama Gaisy Fabiola Datunsolang, adalah biaya yang memang ada, dan sesuai dengan aturan dan ketentuan di PT. SMS Finance, dimana biaya penarikan wajib dibayar oleh konsumen yang bermasalah, atau konsumen yang menunggak sehingga Unit ditarik oleh PT. SMS Finance.

Hal ini, sebagaimana diatur dalam syarat-syarat perjanjian pembiayaan konsumen yang ditandatangani oleh konsumen bersama PT. SMS Finance, yang dituangkan dalam perjanjian pada ANGKA (10), HURUF (e), BUTIR (ii) yang Berbunyi ; Kreditur pada waktu menggunakan haknya, berdasarkan perjanjian ini dan atau perjanjian lainnya, dan dibuat oleh dan antara Debitur dan Kreditur, berhak untuk menentukan sendiri jumlah penagihannya nterhadap Debitur, baik berupa total hutang, denda, biaya pelelangan/penjualan, honorarium pengacara/kuasa untuk menagih serta biaya-biaya lainnya yang wajib ditanggung oleh Debitur untuk maksud tersebut, dalam butir (i) diatas.’

“Sehingga sekali lagi kami tegaskan, tidak ada yang namanya biaya ‘Siluman’ di PT. SMS Finance,” ujarnya lagi.

Pun demikian, soal isi pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan bahwa suami konsumen adalah adalah mantan karyawan di PT. SMS Finance, adalah tidak benar adanya.

“Perlu kami luruskan, bahwa suami konsumen, tidak pernah tercatat sebagai karyawan di PT. SMS Finance,” tukasnya.

(Redaksi Detotabuan.com)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.