Kadis PUPR Tegaskan, Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon Berstatus Jalan Nasional Bukan Kabupaten/Kota

0
59
Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara saat melakukan penutupan lubang di jalan Kolonel Sugiono Kotobangon, Jumat (05/05/2023). (Foto: Dinas Kominfo Kotamobagu)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berikan tanggapan terkait kondisi Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon, yang sempat ditanami pohon pisang oleh beberapa oknum warga di sebagian ruas jalan yang kondisinya rusak berlubang.

“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ucap Kepala Dinas PUPR Claudy Mokodongan, ST kepada media, Jumat (05/05/2023).

Lanjutnya, menurut Claudy karena ini statusnya Jalan nasional maka untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.

“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu Wali kota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” jelasnya

“Setelah koordinasi yang dilakukan pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung merespon dengan turun langsung ke lokasi jalan dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada,” tambahnya

Dari kejadian ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melalui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” pungkasnya

(Ludin)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.