Mantan Sangadi Iloheluma Anwar Mooduto Divonis 3 Tahun Penjara

0
284

MANADO,DETOTABUAN.COM – Mantan Sangadi (Kepala Desa.red) Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel Anwar Mooduto, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado, Kamis (10/03/2022) kemarin.

Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan dana Desa pada Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian serta Alat dan Mesin Perikanan saat dirinya masih menjabat sebagai Sangadi tahun 2018 lalu.

“Menyatakan Terdakwa Anwar Mooduto, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anwar Mooduto selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,” ujar Ketua Majelis Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH.

Dalam amar putusan itu juga disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka yang yang bersangkutan wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan kepada Anwar untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp231.788.748,- dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan stelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Atas Putusan tersebut, Anwar melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Selain membacakan putusan terhadap Anwar Mooduto, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Manado, juga menjatuhkan vonis kepada rekannya Suleman Mooduto selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000, pada kasus yang sama.

Suleman Mooduto juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp90.143.183,00 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Namun demikian, jika harta benda yang bersangkutan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Suleman Mooduto mengaku menerima, namun Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir;

Diketahui, sidang yang dipimpin Muhammad Alfi Sahtin Usup, SH,MH didampingi hakim anggota I, Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H dan Hakim anggota II, Edy Darma Putra, S.H.,M.H. dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Carcilia Septin Birana, SH, Terdakwa Anwar Mooduto dan Tim Penasehat Hukumnya, serta Terdakwa Suleman Mooduto serta Tim Penasehat Hukumnya.

(Red)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.