Mokoginta Buka Pelatihan Pendamping Lokal Desa

0
336
MANADO, DETOTABUAN.COM – Dalam rangka pendampingan pelaksanaan implementasi Undang -undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 maka diperlukan Tenaga Pendamping Profesional Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa terhadap kegiatan pemerintah dan pemberdayaan pembangunan masyarakat desa, dengan demikian akan terbangun sinegitas disemua jenjang serta adanya pola pemahaman yang sama terhadap implementasi program kegiatan pembangunan desa dan kemitraan pemerintah desa, untuk itu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Pelatihan Pendamping Lokal Desa Se-Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Hotel Aryaduta manado, Senin (21/11)
Peserta Pelatihan Pendamping Lokal Desa tingkat provinsi diikuti oleh Pendamping Lokal Desa Hasil Rekrutmen Tahun 2015 dan 2016 yang secara keselurahan berjumlah 440 orang, yang akan berlangsung  hari ini 21 November – 29 November 2016 Bertempat di Hotel Aryaduta manado
Pendamping Lokal Desa memegang Peran penting dalam pengelolaan Dana Desa. “maka dengan ini Pendamping Lokal Desa akan diberikan pembekalan melalui pelatihan”. Ungkap Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi Utara Mohamad Rudy Mokoginta dalam sambutanya
Pun menjelaskan pelatihan ini bertujuan untuk meberikan pembekalan materi agar siap secara mental dan trampil dalam menjalankan tugas, meningkatkan pemahaman tentang latar belakang tujuan prinsip-prinsip prosedur dan ketentuan program pemberdayaan masyarakat desa, meningkatkan keterampilan dalam memfasilitasi pelaksanaan dan pengendalian program, menumbuhkan komitmen dan sikap terhadap pemerintah dan masyarakat desa.
“Pelatihan ini akan di latih oleh Tenaga Ahli Kabupaten/kota dan Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Utara”. Jelas Mokoginta
Ditambahkan pada tahun 2017 Dana Desa provinsi sulawesi utara mencapai 1.1 Trilliun. “ini tugas besar Pendamping Lokal Desa dalam mengawal Pembangunan Desa, melalui pelatihan ini harapan kami Pendamping Lokal Desa mampu melaksanakan tugas yang diembankan, harus memiliki keretampilan dan mampu memposisikan diri sebagai pendamping professional. Cetus Mokoginta. (Rizki Posangi)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.