Polda Sulut Diminta Lacak Kasus MaMi DPRD Boltim

0
663
Surat Persetujuan Tertulis Gubernur Atas Ketua DPRD terkait Kasus MaMi Boltim
BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Hiruk-pikuk persoalan yang mendera Pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian nyasar beralasan.
Kali ini salah satu pimpinan Dekab Boltim berinisial SM yang terjerat dugaan kasus Makan Minum (MaMi) tahun 2014 lalu, kembali disembul ke ranah hukum. Tim Lembaga Anti Korupsi (Lakri)  Boltim , Andi Riadi menegaskan, Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut agar dapat mengusut tuntas kasus  MaMi  DPRD Boltim.
”Kami meminta kepada Polda Sulut agar dapat melacak dan mengusut tuntas kasus MaMi DPRD Boltim yang selama ini sudah mengendap di Polres Bolmong. Padahal ada beberapa bukti kuat yang harusnya menjadi dasar penahanan dan pemeriksaan tetapi hingga kini belum tuntas,” jelas Riadi kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/5) akhir pekan kemarin.
Padahal sebelumnya kata Riadi, kasus dugaan Korupsi ini ternyata mendapat  tantangan dari beberapa anggota dewan untuk segera dituntaskan.
“Dengan adanya tantangan dari sejumlah anggota DPRD, maka atas nama Lembaga Anti Korupsi (Lakri), kami meminta dengan tegas kepada Polda Sulut agar segera menuntaskan kasus MaMi DPRD Boltim, kasus ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang sudah beberapa tahun ini belum juga dituntaskan,” ujarnya.
Fakta kasus yang ikut disembulkan adalah ketika bergulirnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut beberapa tahun lalu, Polda Sulut sudah menetapkan Tersangka (Tsk) dalam kasus MaMi DPRD Boltim yang melibatkan sejumlah staf Sekretariat Dewan (Sekwan) dan para anggota DPRD Boltim.
Dimana dalam proses penetapan TSK tersebut, pihak Kepolisan langsung melakukan penahanan terhadap bendahara berinisial SM yang saat ini sudah selesai menjalani masa penahanan, sementara para TSK lainnya termasuk para anggota DPRD tidak ditahan dalam kasus yang sama.
”Jangan hanya bendahara yang ditahan atau jadi korban dalam kasus yang sama, sementara yang lainnya dibiarkan,” jelasnya prihatin.
Ironisnya menurut Lakri Andi Riadi bahwa, berdasarkan fakta yang ada bahwa, pada saat penyidikan, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sulawesi Utara pada Tanggal 28 April 2014 telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Polda Sulut melalui Polres Bolmong dengan Nomor : 180/1432.1/Sekr-Ro. Hukum, Perihal Persetujuan Tertulis Pelaksanaan Penahanan terhadap oknum Ketua DPRD Boltim saat itu atau periode pertama.
Surat persetujuan tertulis pelaksanaan penahanan tersebut menurut tim Lakri Andi Riadi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi menindak lanjuti adanya surat dari Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Nomor : B/251/IV/2014/Reskrim Tanggal 2 April 2014 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Pelaksanaan Penahanan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 53 (3), maka pada prinsipnya Gubernur Sulawesi Utara atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyetujui tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Boltim SM alias Sum.
“Penjelasan itu sangat tepat, sehingga dengan demikian maka atas nama Lembaga Anti Korupsi (Lakri) kami meminta kepada Polda Sulut agar kiranya dapat mengusut tuntas kasus MaMi DPRD Boltim,” jelas Andi Riadi berharap. (MS/Fhersa)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.