Detotabuan.com, Asahan.
Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Asahan menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Dalam hal ini kita sebagai kader PDIP merupakan perwakilan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asahan melalui BBHAR Kabupaten Asahan secara resmi melaporkan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi ke Mapolres Asahan,” jelas Ketua BBHAR Kabupaten Asahan, Haidir Muda Siregar didampingi unsur pengurus di Mapolres Asahan, Kamis (5/6).
Laporan tersebut dibuat, lanjut Haidir, karena Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi diduga telah melakukan pencemaran nama baik partai yang menuding PDI Perjuangan terkait dengan judi online dan tanpa disertai bukti-bukti konkrit.
“Kita buat laporan ini ke Mapolres Asahan sebagai upaya menjaga marwah partai,” tegas mereka.
Dirinya menegaskan tindakan yang dianggap mencoreng kewibawaan partai telah dihadapi dengan cara mengambil tindakan hukum.
“Namun, kami mengajak kepada kita semua sebagai kader partai untuk tidak emosional, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis. Tetap jaga kekondusifan dan kita mendorong pihak keamanan untuk menindaklanjuti laporan kita tersebut,” tuturnya.
Senada, Chuzairin SH selaku Sekretaris BBHAR Kabupaten Asahan menegaskan laporan terhadap Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi berdasarkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selain itu, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terkait dengan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” terangnya.
Dirinya mengatakan, adapun pencemaran nama baik PDIP dan ujaran kebencian yang diucapkan oleh Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi yaitu jika PDIP terlibat dalam perlindungan situs judi online.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap kepada institusi penegak hukum agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana terjadi dan menindak yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asahan, Rosmansyah STP sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asahan tersebut.
“Saya sangat mendukung kegiatan BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asahan, karena yang dilakukan oleh mereka bertujuan untuk kepentingan partai,” jelasnya.
(ded)