Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Rusak / Tidak Terpakai.

oleh -1144 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Bupati Asahan yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Asahan menyaksikan proses pemusnahan surat suara Pilkada tahun 2024 yang rusak dan tidak terpakai di gudang logistik KPU Asahan, Selasa, (26/11) lalu.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar, kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan, serta didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forkopimda.

Ketua KPU Asahan, Hidayat SP menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis seperti surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 109 lembar dan surat suara untuk lemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 67 lembar.

‘Hal ini menandakan seluruh surat suara yang diperlukan sudah siap untuk didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Pemusnahan surat suara yang rusak, lanjut Hidayat, juga menjadi langkah guna menjaga kualitas dan kelancaran proses pemilu, serta memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan nanti.

(Nova)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.