Detotabuan.com, Asahan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima kunker Supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (7/3) lalu.
“Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2024,” jelas Bupati Asahan.
Bupati Asahan mengatakan Pemkab Asahan memiliki komitmen tinggi dengan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan dapat kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
“Karena itu, kami akan tetap bertekat, berupaya, dan berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat dipertahankan,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tahun ini merupakan amanah yang diberikan sesuai undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Melalui pemeriksaan ini, kami menaruh harapan besar kepada tim pemeriksa, agar dapat memberikan masukan, saran serta pendapat. Laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran, pasti akan berdampak kepada peningkatan nilai efesiensi dan efektifitas terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” katanya.
Bupati Asahan berharap kepada seluruh pimpinan perangkat Daerah harus dapat proaktif dan mengerti terkait proses pemeriksaan tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang mengatakan, supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Sumut di Kabupaten Asahan.
“BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan interim di Kabupaten Asahan dimulai sejal tanggal 19 Februari – 15 Maret 2025 mendatang. Dan diharapkan kepada Pemkab Asahan agar menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Kepada BPK paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025 mendatang,” harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BPK Perwakilan Sumut, para Asisten, OPD dan tamu undangan lainnya.
(Nova)