Sejumlah Praktisi Hukum Mendukung Perjuangan Warga Pasar Kisaran Untuk Cari Keadilan

oleh -553 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Sejumlah praktisi hukum di Asahan mendukung perjuangan warga pasar Kisaran untuk mencari keadilan terkait adanya upaya penutupan sebahagian sisi badan jalan umum dengan cara mendirikan pagar seng di seputaran bangunan eks pasar Kisaran tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh OK Rasyid selaku Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA).

“Pengacara Idrus Tanjung SH MH & sekutu didampingi tim praktisi hukum lainnya mengaku siap untuk mendukung perjuangan warga pasar Kisaran terkait adanya penutupan jalan umum yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut,” jelasnya melalui telepon seluler, Selasa (11/3).

Saat bertemu dengan dengan pengacara Adv Idrus Tanjung SH MH & sekutu bersama rekan-rekan tim praktisi hukum lainnya, lanjut OK Rasyid, mereka dengan tegasnya menyatakan sikap untuk siap mendukung perjuangan yang dilakukan warga pasar Kisaran dalam mencari keadilan.

Ok Rasyid menjelaskan persoalan terkait bangunan eks bangunan pasar Kisaran kembali mencuat karena oknum yang mengaku sebagai pemilik bangunan ingin menutup sebahagian badan jalan umum dengan cara mendirikan pagar seng .

“Padahal, dua akses jalan umum itu selama ini dipergunakan masyarakat yang ingin melintas, baik dari sisi bagian kanan maupun sisi bagian kiri bangunan tersebut menuju ke inti Kota Kisaran,” kata OK Rasyid.

OK Rasyid mengungkapkan oknum yang mengaku sebagai pemilik bangunan eks pasar Kisaran terbilang cukup nekat dan berani untuk membuat pagar seng di atas sebahagian badan jalan, meskipun persoalan itu sampai saat ini belum selesai di Pengadilan Negeri Kisaran.

“Saya heran dengan adanya sikap yang ditimbulkan oknum yang mengaku sebagai pemilik bangunan, karena tetap nekat membuat pagar di atas badan jalan meskipun belum mengantongi izin PBG / IMB dari pihak Pemkab Asahan melalui Dinas PUPR Asahan,” tegasnya.

Masih menurut OK Rasyid, jika hal itu tetap dilanjutkan, maka, kondisi badan jalan umum yang berada di sisi kanan dan sisi kiri dipastikan akan mengecil.

“Akibatnya, sudah dapat dipastikan akan menghambat arus lalu lintas di dua jalan tersebut. Perlu diketahui, kadis PUPR Asahan sampai saat ini tidak berani untuk berkomentar saat ditanyakan terkait apakah pihak Dinas PUPR Asahan sudah pernah ada untuk mengeluarkan izin IMB maupun PBG untuk bangunan eks pasar Kisaran tersebut,” katanya.

Ok Rasyid berharap kepada Bupati Asahan terpilih agar segera mencopot Kadis PUPR Asahan karena diduga tidak becus dalam melaksanakan Perda No 14 terkait IMB.

Ok Rasyid menambahkan jika selain didukung oleh sejumlah praktisi hukum, perjuangan warga pasar Kisaran juga didukung oleh Ketua Grib Jaya Kabupaten Asahan bersama seluruh unsur pengurus.

(Deddy)

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.