KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan pembelian gas LPG 3 kg wajib disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini
Tag: Tunjukkan KTP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.