BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Mendekati akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Rony Tuuk (Yasti – Yani), pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong kembali menerim opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Penghargaan pemberian tersebut berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Opini WTP yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut menjadi kedua kalinya yang diraih Pemkab Bolmong, yang diterima langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Jumat, (13/05/2022).
Sologan diakhir masa jabatan Yasti – Yani yaitu “Yang Fana Adalah Waktu, Karya dan Dedikasi Abadi” sologan ini akan menjadi bukti nyata bahwa ditangan mereka, Pemkab Bolmong membuka sejarah meraih WTP kedua kalinya berturut-turut. Dimana sejak tahun 2020 dan 2021. Ini tidak pernah diraih oleh pemimpin sebelumnya.
Pertanda bahwa dibawah kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, dianggap mampu menyajikan laporan yang baik sehingga layak menerima opini WTP.
Pada kesempatan itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan terima kasih sekali kepada seluruh jajaran Pemkab Bolmong. Terkhusus pada Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat daerah, yang betul – betul melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“WTP ini bukan hadiah bukan juga pemberian tapi ini adalah bentuk dari kerja keras dan dedikasi dari jajaran Pemkab Bolmong,” kata Bupati.
Hasil yang baik ini, kata Bupati atas kerja keras dan dedikasi dari seluruh jajaran Pemkab Bolmong.
“Saya sampaikan terima kasih penghargaan yang tinggi terkhusus BKD dan Inspektorat daerah Pemkab Bolmong,” salut Bupati.
Bupati pun berharap agar ditahun berikutnya siapapun Bupatinya untuk dapat mempertahankan apa yang sudah di raih dengan susah payah selama ini. “Kemudian persoalan aset Alhamdulillah tinggal sedikit lagi ya,..tidak signifikan tapi harus dibenahi masalah aset yang ada di PD Gadasera,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, yang menjadi catatan tadi terkait aset yang ada di PD Gadasera tentu akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Bolmong.
“Jadi apa yang menjadi catatan ini dalam 60 hari kedepan harus kita tindak lanjuti supaya tidak ada masalah hukum kedepannya,” tutup Bupati. (Yono/adve).