Anwar Mooduto Masuk DPO Cabjari Dumoga

0
777

BOLSEL,DETOTABUAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Dumoga, memasukkan tersangka kasus korupsi dana desa Iloheluma Anwar Mooduto, kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kacabjari Dumoga Evans Sinulingga, SE, SH mengatakan, penetapan DPO dilakukan sejak 09 November 2020 lalu, karena tersangka tidak kooperatif selama penyidikan.

“Tersangka 3 kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga 09 November lalu kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Evans.

Menurutnya, Dengan ditetapkannya Anwar kedalam DPO, upaya pencarian bisa dimaksimalkan karena akan melibatkan seluruh jaringan kejaksaan di Seluruh Indonesia.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan upaya penjemputan paksa ke rumah yang bersangkutan yang terletak di Dusun I Desa Iloheluma, namun dihadang oleh sekelompok warga yang membawa parang,” sebutnya.

Ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi Cabjari Dumoga,Kejaksaan Tinggi setempat, Kejaksaan Negeri setempat, Kantor Kepolisian setempat dan atau menghubungi nomor 08121501418 atau 082138008031.

“Saya berharap yang bersangkutan bersikap Gentle, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, segeralah menyerahkan diri,” ujarnya.

Diketahui, Anwar Mooduto merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan alat dan mesin pertanian yang bersumber dari Dana Desa Ilohelumo tahun 2018 berbanderol Rp 509.500.000.

Anwar selaku pihak penyedia, diduga melakukan mark up pengadaan 120 unit mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit katinting sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 321.931.931.

“Penyidik menemukan ada harga yang tidak wajar dalam pengadaan tersebut, Kerugian tersebut disebabkan adanya pengaturan harga antara penyedia AM dan oknum kepala Desa SM, sehingga mengakibatkan kemahalan harga barang,” kata Evans, sebagaimana dikutip tribunmanado.co.id.

Atas perbuatannya, SM dan AM diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memperkaya diri yang menyebabkan kerugian negara.

(Tio)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.