Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

0
157

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Selasa (22/1/2019) tadi, melakukan penertiban puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kota Kotamobagu.

Ketua Bawaslu Kotamobagu, DR. Musly Mokoginta, SH, MH mengatakan, APK yang tertibkan ini, adalah APK Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD Kabuapaten, Provinsi, D0R RI dan DPD RI, yang dipasang tidak sesuai aturan.

“APK yang kita tertibkan ini, seperti yang tidak memiliki rekomendasi dari Kebangpol, tidak mengantongi ijin dari pemilik lahan atau terpasang di sejumlah fasilitas umum,” tegas Musli.

Sebelum penertiban ini, Bawaslu sudah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan, melalui Partai Politik masing-masing.

“Peringatan ini sudah kita sampaikan berkali kali, jauh hari sebelum penertiban dilakukan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kesangpol Pemkot Kotamobagu Irianto Mokoginta mengimbau kepada semua Caleg agar dapat meminta rekomendasi sebelum pemasangan APK.

“Diharapkan semua Caleg dapat mengikuti prosedur yang sudah ditentukan terkait pemasangan APK. Jika tidak mengantongi rekomendasi tentunya, akan diturunkan,” tegasnya.

Diketahui, pada penertiban APK kali ini, Bawaslu Kotamobagu juga menurunkan personil Panitia Pengawas mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.