Detotabuan.com,MINUT – Memasuki akhir tahun 2023 dan sebelum tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah di lingkup pemerintah kabupaten minahasa utara tahun anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Minahasa Utara, Kamis 30 November 2023.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Minut Joune Ganda yang diwakili Asisten III Pemkab Minut Rivino Dondokambey.
Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten III mengungkapkan reformasi bidang administrasi dan pengelolaan keuangan yang ditandai dengan perubahan peraturan bidang keuangan. Mulai dari peraturan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan, tata cara pertanggungjawaban keuangan serta tata cara pemeriksaan keuangan.
Di hari kedua, kegiatan yang digelar di BAPPEDA Pemkab Minut, hadir sebagai Narasumber, Nowidha Agung Priyambodo Kepala Seksi KPP Pratama Bitung, Basariana Nasution Kepala KPP Pratama Bitung, Muhammad Syahrullah Accont Representative Pratama Bitung, Billy Seivani Rumempen Accont Representative Pratama Bitung, Ryan Farhi KPP Bitung, Tia Winarni KPP Pratama Bitung.
Dalam pemaparan dari Kantor perpajakan yang di bawakan para narasumber adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, manatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Adapun Jenis Pajak yang dipotong dan dipungut oleh Bendahara Pengeluaran antara lain:
1, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi
2, PPh Pasal 22 merupakan pajak atas pembelian barang oleh instansi pemerintah
3, PPh Pasal 23 merupakan pajak atas sewa selain tanah dan bangunan serta jasa selain orang pribadi.
4, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final merupakan pajak penghasilamn atas tanah dan bangunan serta pajak transaksi kepada UMKM dengan omzet tertentu.
5, PPN merupakan pajak konsumsi atas pembelian barang dan/atau jasa.
Hadir dalam kegiatan tersebut para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Utara.
(Wulan) **