Detotabuan.com, Asahan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir terlibat perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg, oknum polisi berinisial AHS langsung mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Yanti Suryani, SH, M.H melalui staffnya, P Lawolo saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis membenarkan informasi tersebut.
“Informasi tersebut benar bang,” jelasnya saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar (AHS) ke Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa tanggal 27 Mei 2025 lalu dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Kis.
“Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut yaitu Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,” ucapnya.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan tersebut, lanjutnya, untuk klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
“Rencananya, sidang pertama dalam perkara tersebut akan dijadwalkan pada hari Selasa 10 Juni 2025 mendatang sekitar pukul 10.00 wib sampai dengan selesai di ruang sidang Cakra,” ungkapnya.
Sementara itu, oknum polisi berinisial AHS maupun Kepala Kantor Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
(ded)