Dihadiri Sangadi, Pemkab Bolmong Sosialisasikan OSS-RBA

0
54

BOLMONG, DETOTABUAN.COM —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA). Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang SIP MM, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (9/11/2022) hari ini dihadiri para sangadi se-bolmong.

Pada kesempatan itu Tahlis mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin. Bahkan, tak sedikit pula yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan. Seperti halnya, HO, SITU, SIUP dan TDP.
“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami ditiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” terang Sekda.

Sekda menyampaikan dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM. Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” ucap Tahlis.

Untuk itu, Tahlis mengajak agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab,” terangnya.

Dirinya juga mengingatkan, kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami. “Akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Fyfiannie Ismayanti Soepredjo menambahkan perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat. Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketenteraman dan ketertiban.

“Jadi, apakah pelaku usaha itu skala besar atau kecil, tetapi dia sudah memiliki dampak resiko, maka dia sudah harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ini kemudian keluarlah Perbup nomor 18 tahun 2022,” tutupnya. (Yono/*).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.