BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Jumat (11/1) tadi menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut, yang diterima langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Ibu Helda Tirajoh, SH dalam paparannya menjelaskan bahwa tahun 2018 lalu merupakan tahun awal bagi Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk menilai Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, Ombudsman dalam melakukan penilaian berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya dimana Ombudsman menilai lebih kepada bukti fisik yang terlihat saat itu.
“Sebagai contoh di beberapa Perangkat Daerah tidak ditemui adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Standar Pelayanan Prima (SPP) yang tidak terpajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai kepatuhan pelayanan publik, walaupun SOP atau SPP tersebut ada namun hanya disimpan di perangkat komputer ataupun flash disk,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Tirajoh, dalam melakukan penilaian kepada Pemerintah Daerah termasuk pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, pihaknya melakukan secara diam-diam, bahkan pura-pura menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu Perangkat Daerah.
“Karena dengan cara begitu, pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara akan mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurut Tirayoh, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berupa pembehentian tidak dengan hormat kepada kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ini, maka Aparatur Pemerintah statusnya saat ini Sebagai Pelayan yang melayani tuannya, yaitu masyarakat,” terangnya.
“Dari hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulut kepada Pemkab Bolmong untuk Tahun 2018, Ombudsman memberikan penilaian Berada pada Zona Kuning atau Zona Sedang,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutan setelah penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan mengaku bersyukur, karena Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow di awal penilaian ini, berada pada Zona Kuning atau Zona sedang.
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut dan secara khusus memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bolaang Mongondow, Ir. Irianto Husain atas kerja kerasnya, sehingga Pemkab Bolmong mampu memperoleh nilai kepatuhan di atas rata-rata pada penilaian kali ini.
“Saya berharap dengan Nilai yang diperoleh tahun ini, akan menjadi cambuk sekaligus motivasi bagi Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk lebih baik lagi dalam menata birokrasi di tahun-tahun mendatang khususnya dalam hal Pelayanan Publik,” terangnya.
Diakhir sambutan, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Bolmong, untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, sehingga di tahun-tahun selanjutnya bisa memperoleh nilai yang lebih baik lagi.
(Tio)