JAKARTA,DETOTABUAN.COM – Anggota DPR RI Komisi V, H . Herson Mayulu, SIP hari ini, Rabu (27/01/2021) secara virtual menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Kontruksi Kementrian PUPR dengan agenda membahas program kerja dari kedua Ditjen tersebut, serta membahas road map pembangunan jalan Tol seluruh indonesia termasuk rencana penyerahan 7 ruas Tol ke swasta dan perubahan status jalan tahun 2021.
Raker yang di pimpim langsung oleh ketua rapat Lasarus, S.Sos, MSi dan Nunik Prihatin Budiastuti, SH tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah anggota Komisi V untuk menyampaikan berbagai pandangan, tanggapan dan masukan seputar kedua Ditjen dan terkait pembagunan jalan Tol di seluruh indonesia.
Adapun kesimpulan RDP Komisi V DPR bersama Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Kontruksi adalah sebagai berikut :
1. Komisi V DPR memberikan apresiasi kepada Ditjen Bina Marga atas capaian realisasi keuangan dan fisik 98,73% dan mendorong Ditjen Bina Kontruksi untuk meningkatkan kinerja nya pada tahun anggaran 2021 dengan selalu mengingat target waktu lelang barang dan jasa TA. 2021
2. Komisi V DPR mendorong Ditjen Bina Marga dan Ditjen Bina Kontruksi untuk meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi dalam pelelangan barang dan jasa,
3. Komisi V DPR sepakat dengan Ditjen Bina Marga untuk mengutamakan alokasi program Padat Karya Tunai yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,
4. Komisi V DPR meminta kepada Ditjen Bina Marga untuk melakukan penelitian umur jalan pasca kontruksi,
5. Komisi V DPR meminta Ditjen Bina Marga untuk mengkoordinasikan dengan BPJT agar segera melakukan perbaikan kerusakan jalan Tol yang sudah operasional dalam rangka meningkatkan faktor keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,
6.Komisi V DPR meminta Ditjen Bina Kontruksi dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa untuk selalu melakukan koordinasi dengan unit organisasi terkait dalam rangka mencermati Track Record peserta lelang ,
7. Komisi V DPR meminta Ditjen Bina Kontruksi untuk mengutamakan penyedia jasa konstruksi lokal dalam program PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
8. Komisi V DPR meminta Ditjen Bina Kontruksi untuk melakukan evaluasi terhadap proses lelang yang dilakukan oleh BP2JK agar pelaksanaannya lebih transparan dan akuntabel .