Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTs di Kotamobagu, Polres Periksa 9 Pelajar

0
168
Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana (Foto : Humas Polres Kotamobagu)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sattuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu terus mendalami kasus dugaan penganiayaan salah satu siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu.

Penganiayaan terhadap BT (13), diduga terjadi pada Rabu 8 Juni 2022. Namun baru diketahui dan dilaporkan pihak keluarga pada Minggu 12 Juni 2022.

Kapolres AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana mengatakan, informasi awal diperolah, bahwa hal tersebut terjadi di sekolah, namun saat itu, tidak diketahui oleh pihak sekolah.

Hingga keesokan harinya, korban mengalami sakit dan sempat dirawat di RS Pobundayan Kotamobagu yang kemudian di rujuk ke RS Prof Kandouw Manado, sayangnya nyawa korban tidak tertolong, Minggu 12 Juni 2022 korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP:/B/377/VI/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 12 Juni 2022 yang dilaporkan salah satu keluarga korban.

Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Kotamobagu kemudian langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan awal, kepada 9 pelajar yang diduga mengetahui kejadian itu.

Saat pemeriksaan, 9 pelajar ini masih didampingi oleh UPTD Dinas Perlindungan Anak dan para orang.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik  menduga ada beberapa pelajar sebagai pelakunya. Namun karena masih di bawah umur, sehingga masih dalam pengawasan orang tua, sambil menunggu proses penyidikan selesai,” pungkasnya.

(Tals)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.