KPU Bolmut Tutup Pendaftaran Lewat Jalur Independen

0
336

BOLMUT,DETOTABUAN.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi menutup pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dari jalur independen Rabu (29/11/17) baru-baru ini.

Pada pedaftaran tersebut, hanya satu pasangan bakal Cabup dan Cawabup, yang menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan, untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut Tahun 2018.

“Pendafataran bakal Cabup dan Cawabup dari jalur indepden sudah resmi ditutup dan hanya pasangan Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay, yang mendaftar,” kata Ketua KPU Bolmut Faisal Husin Kamis (30/11/17).

Ditegaskan Faisal, bagi calon yang sudah mendaftar dan diverifikasi tidak boleh lagi diusung melalui jalur partai politik.Sebab lanjutnya berdasarkan PK PU nomor 3 tahun 2017, pasal 34 yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi tidak bisa diajukan sebagai calon partai dan atau bakal pasang calon oleh parpol.

“Bagi calon independen yang mendaftarkan diri dan sudah diverifikasi maka tidak bisa mencalonkan diri lagi melalui jalur parpol. Walau yang bersangkutan mundur atau tidak lulus melalui jalur perseorangan tetap tidak bisa kalau sudah masuk proses verifikasi,” tegasnya.

Ditambahkanya, terhitung sejak tanggal 30 November 2017, pihak KPU Bolmut, mulai melalukan verifikasi berkas calon indepeden yang diserahkan oleh bakal cabup dan cawabup Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay. Kemudian tanggal 8 Desember 2017 akan diserahkan ke PPS tingkat Desa untuk penelitian administrasi atas kebenaran dukungan.

“Jadi, nanti PPS dor to dor ke tiap desa untuk menanyakan secara langsung apakah benar nama di KTP itu mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati. Jika yang bersangkutan tidak membenarkan dukungan itu, maka akan diberikan formulir B5,” pungkasnya. (Amor).

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.