KPU Bolsel Umumkan Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Lembaga Pemantau, Survei dan Hitung Cepat

0
120

Advertorial

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengumumkan jadwal, syarat dan ketentuan pendaftaran lembaga pemantau Pemilihan serta lembaga survey pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU dengan nomor : 17/PP.03.2-Pu/7111/Kab/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Bolsel, Stanly E. Kakunsi, tertanggal, Senin 03 Agustus Tahun 2020.

Dalam pengumuman itu disebutkan, bahwa sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020, terdapat hal-hal yang menjadi pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Dimana lembaga yang akan melaksanakan pemantauan, survey ataupun perhitungan cepat harus terdaftar di KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada.

Lembaga survey juga wajib melengkapi pendaftaran dengan mengisi data-data terkait profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan seperti nama dan jumlah anggota Pemantau, rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau di kabupaten/kota dan kecamatan, mengisi data nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau, menyerahkan pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau, mengisi surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan serta mengisi surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau serta mengisi surat pernyataan dan pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah yang bersangkutan.

Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dibuka mulai tanggal 1 – 8 Nopember 2020. Sementara Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mulai 1 Nobember hingga 2 Desember, serta wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan

Berikut Pengumuman Lengkap jadwal, Syarat dan ketentuan Pendaftaran :

(Adve/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.