Lembaga Adat Desak Penonaktifan Sangadi dan Sekdes Ikhwan

1
606

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Puluhan tokoh masyarakat dan lembaga adat Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Senin (20/3/2017) siang tadi, menemui Assiten I Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Chris Kamasaan, untuk mengadukan tindakan Kepala Desa (Sangadi) dan Sekretaris Desa (Sekdes) atas dugaan perbuatan ‘Amoral’, yang dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.

Salah satu perwakilan warga, Muchsin Kasim mengatakan, sebagai pemangku jabatan tertinggi di Desa (Kepala Desa), harusnya  oknum Sangadi berinisial AB alias Arif memberikan contoh yang baik, bukannya sudah beristri lantas menikah siri dengan wanita lain.

Begitupun kata dia, dengan kelakukan oknum Sekdes Ikhwan berinisial IM alias IM, dimana IM diduga tega menelantarkan istrinya gara-gara Wanita Idaman Lain (WIL).

“Pemerintah harus memberikan sangksi tegas kepada keduanya (Sangadi dan Sekdes Ikhwan.red), kalau perlu dinonaktifkan dari jabatan mereka, karena ini sudah menyangkut etika pejabat publik,” ujar Muchsin, yang diketahui juga merupakan Ketua LSM Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Dumoga (FKPMD).

Usai menemui Assiten I Setda Kabupaten Bolmong, mereka kemudian diarahkan ke bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmong, untuk menyerahkan bukti-bukti, baik berupa rekaman dan puluhan tandatangan persetujuan masyarakat atas laporan tersebut.

Usai menyerahkan bukti-bukti ke Bagian Hukum, mereka kemudian bertolak ke Gedung DPRD yang diterima langsung Ketua DPRD Welty Komaling SE MM dan beberapa anggota.

Politisi PDIP ini berjanji akan mempresure persoalan ini secepatnya, agar tidak menjadi ‘virus’ di tengah masyarakat. “Kami meminta masyarakat bersabar, kita akan menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Welty di hadapan warga.

Terpisah, Assisten I Setda Kabupaten Bolmong, Chris Kamasaan, mengaku akan secepatnya memanggil yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi.

“Sebelum dilakukan pemanggilan kepada keduanya (Sangadi/Sekdes), Selasa besok kita akan panggil Camat Dumoga Barat, sebagai pejabat satu tingkat diatasnya,” ujar Kamasaan, saat dihubungi wartawan detotabuan.com, sore tadi.

Terkait Sangksi, Kamasaan belum memberikan komentar lebih. “Kita lihat dulu regulasinya seperti apa, yang pasti kita akan tindaklanjuti ini sesuai aturan yang ada,” tutup Kamasaan.

Diketahui, sebelumnya, sejumlah perwakilan Masyarakat dan Lembaga Adat Desa Ikhwan, telah melaporkan oknum Sangadi Desa Ikhwan ke Polres Bolmong, atas dugaan pengancaman kepada istri sirinya, begitupun dengan oknum Sekdes atas dugaan penelantaran istri.

(Berita ini masih membutuhkan konfirmasi ke Sangadi dan Sekdes Desa Ikhwan, yang akan diupayakan secepatnya)

(Tr-02/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.