Pelaku Penganiayaan Selingkuhan Istri di Kos Kampung Baru Terancam 10 Tahun Penjara

0
391

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Polres Kotamobagu terus menindak lanjuti Kasus Penganiyaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kos – kosan Kampung Baru, tanggal 4 september 2022 lalu.

Kapolres Kotamobagu AKBP. Dasvery Abdi,. SIK saat Conference Pers di Aula Polres Kotamobagu mengatakan, berdasarkan hasil pemerikasaan asal mula kejadian ini karena kasus perselingkuhan.

“Tersangka MH (24) itu menemukan istrinya SA bersama korban RP (29) sedang tidur di kos-kosan di Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, kecamatan kotamobagu barat,” ucap Kapolres, Sabtu (10/09/2022) tadi.

Selanjutnya, ketika tersangka MH menemukan istrinya bersama Korban RP, pelaku langsung memarahi korban sembari mengeluarkan benda tajam yang tersimpan di belakang pinggang sebelah kanan.

“Tersangka MH kemudian menusukan benda tajam itu kepada korban dan terkena di bagian leher belakang tepatnya di belakang telinga,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 ayat 1 KUHP Pidana terancam penjara 10 tahun.

“Langkah selanjutnya, Polres melakukan pemberkasan dan siap ke tahap 1 di kejaksaan Negeri Kotamobagu” tutupnya

Diketahui dasar laporan penindakan kasus ini  adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/595/IX/2022/SPKT/RES-KTG dilaporkan pada tanggal 04 september 2022 lalu.

Pewarta : Ludin Van Gobel

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.