Persidangan Pembacaan Tuntutan Kasus Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Di PN Kisaran Harus Berkali-kali Ditunda

oleh -552 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Amir Simatupang atas kasus penjualan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Pengadilan Negeri Kisaran harus berkali-kali ditunda untuk menyampaikan pembacaan tuntutan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran tercantum jika persidangan pembacaan tuntutan tertunda sebanyak 3 kali.

Dimana, 2 kali persidangan ditunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk menyampaikan tuntutan dan 1 kali persidangan akibat Ketua PN Kisaran sekaligus Hakim Ketua pada perkara tersebut lagi cuti.

Berdasarkan pantauan, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran pada Senin, 16 Juni 2025 dalam agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda pelaksanaannya.

“Dikarenakan Hakim Ketua yang menangani perkara ini sedang cuti. Jadi, persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan ditunda pada Senin 23 Juni 2025 mendatang,’ jelas Jimmy Maruli, S.H. M.H selaku Hakim Ketua Pengganti dan juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kisaran sudah mulai menggelar sidang kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kilogram dengan nomor perkara 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis sejak 24 Maret 2025 lalu.

Di dalam perjalanannya, Ketua Majelis Hakim didampingi sejumlah Hakim Anggota telah memintai keterangan dari para saksi sampai dengan saksi ahli.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.