Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya 1 Penambang di Tapagale Bakan

0
159

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Penyidik satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, menetapkan 5 tersangka dalam kasus meninggalnya 1 penambang di Lokasi Tapagale, desa Bakan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong, Sulut beberapa waktu lalu.

Adapun 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45)z semuanya merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Ini lima tersangka yang ditetapkan Polres Kotamobagu dalam kasus meninggalnya 1 penambang di Lokasi Tapagale Bakan

Kronologis kejadian, bermula saat kelima tersangka serta HP (45) juga warga Desa Bakan, melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga : DP3A Kotamobagu Hadiri Rekonstruksi Kasus Dugaan Pemerkosaan di Mogolaing

Mereka melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang, kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter didalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (Mesin. 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.

Setelah berlalu 1 jam, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban keluar dari lubang kemudian membawanya kerumah sakit, namun HP dinyatakan sudah meninggal dunia.

Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat Izin usaha pertambangan (IUP) sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Rabu (7/9/2022) telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Baca Juga : Aniaya Karyawan Koperasi, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.

Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga : Lagi, Polisi Kembali Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Sulut

“Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. tegas Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana. (***)

Editor : Ludin Van Gobel
Sumber : Tribrata

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.