PUPR Bolmut Hadiri Rakor Percepatan Revisi RTRW

0
106

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bolmut Rudini S Masuara ST, mengadiri Rapat Koordinasi Proses Percepatan Penetapan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2014 – 2034 bertempat di Hotel Peninsula Manado, Selasa (24/05/2022) kemarin.

Kegiatan yang dihadiri para Kepala Daerah, Sekda, Ketua DPRD dan Kepala Dinas PUPR se – Sulut itu, di buka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw.

Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan beberapa hal diantaranya, terkait Perubahan Perda RTRW yang saat ini sangat diperlukan dan  dibutuhkan berkaitan dengan sejumlah aspek pembangunan yang berkontribusi langsung, maupun tidak langsung  terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Sulawesi Utara.

Kadis PUPR Bolmut saat menghadiri Rakor percepatan Penetapan RTRW Provinsi Sulut (Foto : Ipul/detotabuan.com)

Selain itu, Wagub juga mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah, baik Bupati maupun Walikota, agar segera membentuk Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang dulunya disebut Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Forum  ini mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam hal Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian dan  Pemanfaatan Ruang Daerah, sehingga dapat Memberikan rekomendasi terkait beberapa hal tersebut kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati/Walikota untuk pengambilan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Bolmut Rudini S Masuara ST mengatakan, bahwa proses penyusunan  RTRW melalui pertimbangan yang matang, dengan  mempertimbangkan terhadap  perubahan – perubahan kebijakan/regulasi secara umum tentang RTRW.

“Aspek mitigasi dengan fokus pada pengendalian ruang menjadi hal yang penting, dalam salah satu aspek penyusunan RTRW Kabupaten Bolmut, sehingga dampak negatif akan terhindari,” sebutnya.

Selain itu kata dia, revisi RTRW Kabupaten Bolmut, tetap mengedepankan dan mengindahkan regulasi tentang tata cara  penyusunan kembali atau revisi RTRW kabupaten/Kota.

“Tentunya melalui revisi RTRW ini, diharapkan dapat mengakomodir semua kepentingan, kebutuhan dan  aspirasi seluruh steakholder, sehingga RTRW kabupaten Bolmut dapat benar-benar terarah,” pungkasnya.

(Ipul)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.