BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Andry Budiarjo mengatakan, bahwa denda berlaku bagi peserta JKN-KIS yang menunggak, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan Akhir tahun 2018.
“Status kepesertaan JKN-KIS seseorang akan dinonaktifkan jika ia tidak melunasi pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi jika menunggak lebih dari satu bulan,” ungkap andry pada rabu (19/12).
Lanjutnya, status kepesertaan JKN-KIS peserta akan diaktifkan kembali jika sudah melunasi iuran yang menunggak.
“Kami akan mengaktifkan kembali jika peserta sudah melunasi tunggakanya, dan ini sudah berlaku sejak 18 Desember 2018,” jelasnya.
Andry mengungkapkan, jika duku hanya dihitung 12 maka sekarang seauai aturan diketatkan menjadi 24 bulan.
“Gambaranya, peserra yang memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bukan, maka mulai januari nanti tunggakanya bertambah menjadi 13 bulan, dan seterusnya pada bulan beejalan, samoai jumlah maksimal tunggakanya mencapai 24 bulan,” kata andry.
Sementara itu, untuk denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal, dan besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp. 30 juta.
Untuk peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu, dapat dikecualikan dendanya.
“Ini kami lakukan agar peserta lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban mereka, jadi ini bukan untuk memberatkan, yang harus di ingat juga hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, tapi juga harus diingat ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah itu,” tutupnya.
(Utha)