Satreskrim Polres Asahan Tangkap 10 Terduga Pelaku Pemerkosaan

0
57

Asahan, detotabuan.com – Bravo kepada Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan lagi 9 orang pelaku diduga memperkosa 2 anak dibawah umur, Dua diantara pelaku juga masih dibawah umur.

Sebelumnya petugas telah mengamankan 1 orang pelaku pemerkosaan, anggota Polres Asahan kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan, dengan waktu yang cukup singkat dapat menuntaskan dan menangkap dan menahan 10 orang tersangka pelaku pemerkosaan yang di lakukan terhadap dua korban yang masih di bawah umur.

Adapun 10 tersangka tersebut adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK. Baik korban maupun tersangka merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung saat menggelar konferensi pers, Kapolres Asahan yang didampingi pihak Pemkab Asahan, KPAD dan LPPAAI di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

” Beberapa saat kemudian teman-teman pelaku sebanyak 4 orang yaitu YD, BR, FR dan S datang ke lokasi perladangan sawit itu, Keempatnya langsung secara bergantian menyetubuhi kedua korban secara setelah kedua pelaku RK dan SP alias B selesai menyetubuhi korban. ” Ucap Kapolres Asahan

Kemudian Kapolres Asahan juga mengatakan Setelah selesai menyetubuhi kedua korban, korban dibawa lagi ke warung salak-salak dan di tempat itu, datang pelaku lainnya yaitu AG yang langsung menyetubuhinya korban TA.

Malam pun berganti, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/4/2023), tersangka AG menghubungi tersangka lainnya yaitu DS, JH dan JM untuk datang ke warung salak-salak tersebut, keempatnya membawa kedua korban ke kos-kosan yang berada di Jalan Durian Kisaran dan masuk dalam sebuah kamar yang sama, di dalam kamar tersebut kedua korban disetubuhi secara bergantian keempat pelaku.

Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, kedua korban ditinggalkan keempat pelaku itu, Kemudian kedua korban bertemu kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.

“Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap salah satu dari tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 10 orang,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung.

Lebih lanjut Kapolres Asahan juga mengatakan, Untuk yang 9 pelaku dilakukan penangkapan pada hari Sabtu malam hingga Minggu (29-30/4/2023).

“Adapun motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang disaat kedua korban setengah sadar karena pengaruh alkohol,” Kata Kapolres,

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung juga mengatakan adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yang berinisial RK, SP, DS, FF, AG, YU, SP, JM, JH dan RS akan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari pasal itu bahwa setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar ,” ucap Kapolres Asahan.

Salah seorang tersangka mengatakan kilaf telah melakukan perbuatan tersebut ketika di tanya oleh Kapolres Asahan.

Di tempat yang sama, Awaluudin mewakili KPAD Asahan menyebutkan kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya dan diharapkan dengan adanya kasus tesebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hal serupa tidak terjadi.

Sementara itu, Suyono dari LPPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres yang secara cepat menangani kasus anak tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana di tempat yang sama ( halaman Mapolres Asahan ) mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawah umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.

( Kabiro Asahan Immanuel Situmorang )

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.