Terduga Penghina Walikota di FB Terancam UU ITE

0
268
Kapolres Bolmong AKBP. Gani F Siahaan, SIK, SH

DETOTABUAN.COM,HUKRIM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kotamobagu terus menyelidiki Laporan Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, terkait dugaan penghinaan yang dilakukan akun Facebook berinisial RSM.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Kotamobagu AKBP. Gani Fernando Siahaan SIK, MH, Senin (14 /1/2019) kemarin.

“Sedang berproses. Dalam penyelidikan,” kata Kapolres sebagaimana dilansir detiksulawesi.com.

Menurut Gani, kasus ini bakal masuk wilayah Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau terkait Medsos (Media sosial, red) pasti kita akan ke ITE,” ujar Gani.

Diketahui, sebelumnya Walikota Kotamobagu melalui kuasa hukumnya Rendra Dilapanga, SH, melaporkan akun facebook berinisial RSM. Hal ini sebagaimana bukti laporan polisi dengan Nomor STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU.

Dalam laporan tersebut, akun facebook RSM diduga kuat melontarkan kata kata kasar kepada Walikota, yang ditayangkan dalam siaran langsung facebook, Sabtu 5 Januari 2019, sekira pukul 22:15 wita dalam sebuah acara resepsi pernikahan.

(dtsc/Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.