BOLMONG, DETOTABUAN.COM –Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 37 tahun 2014, diwajibkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Wakil Rakyat (DPRD). Harus ikut program BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Maka dari itu, gaji perbulan setiap anggota DPRD harus rela di potong 5 persen dengan perincian, 2 persen untuk BPJS Kesehatan dan 3 Persen untuk BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan dalam APBD maupun APBD-Perubahan.
Menariknya, menurut pengakuan anggota legislator Bolmong dari Fraksi PDIP Swempry Rugian, asuransi tersebut baru mulai terpakai di bulan Juli 2015 karena kartunya baru dibagikan. Sementara, untuk bulan agustus sampai dengan saat ini terjadi kevakuman, padahal APBD-Perubahan telah diketuk.
Iapun mengaku heran. Kalau memang anggota DPRD Bolmong tidak tercover dalam asuransi BPJS, untuk apa adanya pemotongan gaji sebesar 5 persen yang diperuntukkan bagi BPJS sejak Januari 2015. “Ini patut dipertanyakan, dananya kemana,” ujar Swempry, saat menghubungi detotabuan.com, Minggu (1/11) sore tadi.
Harusnya kata dia, setiap anggota DPRD wajib mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan sampai Agustus 2015. Dimana sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan harusnya mengcover anggota DPRD yang bersangkutan, Istrinya dan 3 orang anak.
Sedangkan, untuk layanan BPJS Ketenagakerjaan, anggota DPRD mendapat jaminan kecelakaan dan kematian, yang bisa diambil apabilayang bersangkutan mendapat musibah dengan formula, 0,32 persen dari gaji yang diterima.
Ia menduga, tak jelasnya layanan BPJS bagi anggota DPRD diakibatkan dalam pembahasan keuangan DPRD, tidak seluruhnya diketahui oleh Anggota DPRD.
“Buku APBD Perubahan saja tidak kami terima, karena pembahasan hanya memakan waktu 8 jam dan langsung diketuk, makanya tidak perlu heran kalau Aleg tak tercover dalam BPJS, ini patut ditelusuri,” ketus Swempry. (*)