DPRD Bolmong Tetapkan Dua Ranperda

oleh -189 Dilihat
oleh

BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan dua rancangan Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna yang digelar Selasa (24/11) kemarin. Dua Peraturan Daerah tersebut diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Paripurna di Pimpin Langsung Ketua DPRD Welty Komaling didampingi dua unsur pimpinan, dan dihadiri Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Azhari Sugeha, para Kepala SKPD, kepala Badan, Kepala Kantor, Kapla Bagian, Camat, Lurah dan para Sangadi (Kepala Desa).

Juru bicara Badan Legislasi (Banleg) Moh Syahrudin Mokoagow menjelaskan, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini, berdasarkan usulan pihak eksekutif yang telah melalui pembahasan oleh pihak legislatif.

“Dengan ditetapkan dua Ranperda ini, diharapkan menjadi dasar pemerintah daerah serta menjadi rujukan dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Bolmong,” ujar Syahrudin.

Disamping itu kata dia, penetapan dua Ranperda ini juga untuk mensinkronkan program pemerintah secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten Kota, agar terintegrasi dengan program pemerintah secara nasional.

Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan dalam sambutannya berharap, setelah ditetapkan dua Perda ini dapat berjalan maksimal, guna menopang kelancaran penyelenggaraan kegiatan pemerintah.

Bupati juga memberikan Apresiasi kepada DPRD yang telah bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Daerah, mulai dari pembahasan hingga penetapan dua Ranperda ini.

“Kami berharap sinergitas dua lembaga ini dapat terus terjaga, demi mewujudkan visi misi serta mewujudkan Bolmong yang mandiri dalam pengembangan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tukas Bupati. (TM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.