KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan 7 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kotamobagu, terhadap bocah 13 tahun Akbar kadengkang nampaknya telah memasuki babak baru.
Hal ini setelah laporan yang dilayangkan orang tua korban ke Mapolres Bolmong Rabu (6/1) pekan lalu, sudah dalam tahap pelengkapan berkas oleh Mapolres Bolmong.
Menurut Kasatreskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu ,SIK. dipercepatnya pemrosesan kasus ini dikarenakan sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
“Kita akan usut tuntas kasus ini, para pelaku akan kita panggil dalam waktu dekat ini,” tegas Sitepu.
Sitepu berharap, kiranya keluarga korban tetap bersabar, karena tidak ada satupun dinegeri ini yang kebal hukum.
“Tentunya kalau terbukti bersalah akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Sitepu. (Oct)