KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow tidak henti-hentinya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat di Bolaang Mongondow Raya demi menghadirkan rasa aman. Sejak ditetapkan Status siaga Satu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Polres Bolmong semakin gencar melakukan Operasi di sejulah titik yang ada di pusat Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya.
Sabtu malam (23/01/2016) satuan lalulintas Polres Bolmong berhasil mengamankan puluhan kentor (kendaraan bermotor) roda dua dan roda tiga (Bentor) yang melanggar peraturan.
“Jumlah yang di Tilang ada 78, antara lain yang kendaraannya ditahan 26 Kendaraan roda 2 yang didalamnya ada bentor juga dua unit. Selain itu pelanggaran SIM berjulah 15, serta pelanggaran STNK ada 37” Ujar Kasat Lantas Polres Bolmong Romel Pontoh
Sementara itu ditempat berbeda Tim Maleo polres Bolmong dan polsek Kotamobagu berhasil meringkus sindikat pencurian yang berkeliaran di Kotamobagu. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil membekuk dua tersangka dan berhasil menyita barang bukti dari hasil pencurian yang di aktori para sindikat ini.
“Tersangka dan babuk pencurian Rumah di Kel. Mogolaing dengan kerugian mencapai 100 Juta Rupiah dapat terungkap dan tersangka dapat diamankan, Kolaborasi Tim Maleo Polres Bolmong dengan Opsnal Polsek Kotamobagu “ Terang Katim Maleo Junaidi Chandara
Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kapolsek Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus.
“Barang bukti yang berhasil diamankan , Handphone Samsung 4 buah ,Iphone 6 empat buah,1 Handphone Blackberry, Handphone jenis Oppo 1 buah dan handphone merek Nokia satu buah. Ada juga 1 buah laptop dan juga uang pecahan Dollar berhasil kita sita,” ungkap Effendy
Para tersangka yang berhasil diringkus adalah AG (16) dan SM (16) warga Desa Bilalang III Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Mereka melancarkan aksi pencurian uang dan barang elektronik milik salah satu Pamen Polri di Kelurahan Mogolaing Jumat (22/1) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Peliput : Octav Singal