KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu akan ditindak tegas, jika tidak membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimun Provinsi. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekretaris Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Suhartien Tegela saat bersua detotabuan.com, Jumat (15/04) di Kantor Walikota.
“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan sistem pengupahan sesuai UMP maka perusahaan tersebut akan dipanggil serta akan ditindak secara tegas,” ujar Suhartien.
Dijelaskan Suhartien, Perusahaan wajib membayar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang UMP, upah minimum pekerja di Sulawesi Utara (Sulut), sebesar Rp 2,4 juta kepada Karyawan. Dan jika aturan yang telah ditetapkan, tidak dindahkan, maka Pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan
“Itu merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan, oleh setiap Perusahaan ,” tutup Suhartien. (im)