DETOTABUAN.COM – Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan membuka secara resmi sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Bolmong. Sosialisasi ini merupakan kerjasama Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bolmong dan Kantor Regional XI BKN Manado.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk menyamakan persepsi, tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, yang mengalami perubahan, sejak diterbitkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. untuk meningkatkan pemahaman ASN, terhadap aturan-aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai ASN dapat terpenuhi.
“Selain itu agar ASN dapat memahami peraturan perundang-undangan yang baru di bidang kepegawaian, sehingga akan tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” ujar Bupati, saat pembukaan Selasa (10/05) tadi.
Lanjut Bupati, ASN memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan , baik atau buruknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan , sangat tergantung pada kualitas kinerja aparatur sipil negara, sebagai aparatur pemerintah.
“Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian penuh, terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas kinerja aparatur sipil negara, antara lain melalui pembenahan terhadap aturan kepegawaian,” tukasnya.
Diketahui Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diantaranya Kepala kantor Regional XI Kepegawaian Negara Englis Nainggolan , Sekertaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, para Asisten, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan seluruh Camat se-Kabupaten Bolmong.
(ADV/Tio)