BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Ramses Rizal Sondakh menyikapi Keluhan warga Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur, tentang pemberhentian aktifitas perkebunan oleh Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) bebebrapa waktu lalu.
Menurut Sondakh, harusnya dimusim penghujan saat ini, warga Nunuka sudah dapat melakukan aktivitas mereka berkebun, namun sangat disayangkan, hingga kini mereka belum mendapatkan kejelasan status dari lahan yang mereka olah.
Untuk menindaklanjuti keluhan warga Nunuka, pihaknya telah mengusulkan ke pimpinan DPRD agar membentuk pansus terkait penyelesaian masalah yang dihadapi sejumlah petani di Kecamatan Bolangitang Timur.
“Ketua DPRD sudah menyetujui soal rencana pemebentukan Pansus. Saya berharap sekembalinya Ketua dari Munas Golkar, rencana tersebut segera dilaksanakan,” terangnya.
Ia menambahkan, pembentukan pansus DPRD sangat penting untuk mengetahui duduk persoalan yang dihadapi. Apakah aktifitas perkebunan itu sudah masuk dikawasan hutan lindung, sebagaimana alasan aparat Polhut, ketika membabat selauruh tanaman warga dan menghentikan aktifitas perkebunan.
“Kalau alasannya perkebunan itu masuk dikawasan hutan lindung, saya pikir itu alasan keliru. Pemegang HPH saja tidak dilarang melakukan aktifitas penebangan di kawasan tersebut. Kalau itu masuk kawasan HPH kenapa tidak di tegur sebelumnya, kan aktifitas perkebunnya sudah lebih dari 15 tahun.” beber Sondakh, sembari menambahkan harusnya pemegang HPH juga ikut bertanggungjawab atas kerugian yang di alami oleh petani di desa Nunuka. (eky)