Rekomendasi Pansus LKPJ Bakal Diserahkan ke Penegak Hukum

oleh -115 Dilihat
oleh
Pemkab Bolmong Disanakan Bentuk Tim Terpadu
Kantor Bupati Bolmong. (Foto : Ist)
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) dibuat geram akan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 yang tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, beberapa hasil yang seharusnya sudah ditindak lanjuti itu berupa rekomendasi sangat urgent yaitu persoalan tapal batas, penggunaan jalan oleh perusahaan JRBM di Desa Bakan Kecamatan Lolayan.

Hal tersebut, terkuak pada paripurna reses tahap pertama yang telah dilakukan pada, Selasa (24/5) itu saat anggota pansus LKPJ 2015 Swempri Rugian, memberikan pandangan fraksi akan hasil rekomendasi yang tidak di gubris oleh Pemkab Bolmong.

“Pansus LKPJ sudah diparipurnakan serta ada rekomendasi yang harus ditindak lanjuti tapi anehnya pansus sudah berikan waktu 15 hari sampai memasuki hari ke 20, belum juga ada tanggapan dari hasil tersebut, ada apa dengan rekomendasi itu,” kesal Rugian, Rabu (25/5) kemarin.

Adapun hasil rekomendasi tersebut kata Rugian, terkait persoalan tapal batas Bolmong dan Bolsel serta penggunaan jalan kabupaten oleh JRBM.

“Kedua-duanya sangat urgent, sebab tidak mengutungkan daerah dan merugikan masyarakat, guna apa kita sibuk membahasan Ranperda menyangkut retribusi pedagang pasar, tapi penggunaan jalan oleh perusahaan yang PAD-nya besar seperti itu dibiarkan saja oleh pemkab,” kata Rugian.

Terpisah, wakil ketua pansus LKPJ tahun anggaran 2015 Musli Manoppo saat dimintai tanggapanya mengatakan bahwa dirinya sudah menanyakan kepada asisten I Criss Kamasaan akan rekomendasi itu tapi jawaban dari Kamasaan datar dan tidak terarah. “Kata asisten I nantinya akan dikoordinasikan kembali sedangkan kami sudah memberikan batas waktu 15 hari dari selesainya paripurna pansus LKPJ 2015,” ungkap Manoppo.

Ditambahkanya dengan begitu DPRD kembali memberikan waktu selama tiga hari untuk pemkab agar bisa memberikan hasil tanggapan dari rekomendasi itu. “Pimpinan kembali berikan waktu selama tiga hari terhitung kemarin, Selasa (24/5), jika masih disepelekan maka kami akan gunakan hak sebagai wakil rakyat di DPRD dengan memberikan rekomendasi aparat hukum untuk menindak lanjuti temuan dilapangan itu,” tegasnya.

(Tr2)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.